Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Islam memberikan kepada seorang muslim tiga talaq untuk tiga kali,
dengan suatu syarat tiap kali talaq dijatuhkan pada waktu suci, dan
tidak disetubuhinya. Kemudian ditinggalkannya isterinya itu sehingga
habis iddah. Kalau tampak ada keinginan merujuk sewaktu masih dalan
iddah, maka dia boleh merujuknya. Dan seandainya dia tetap tidak
merujuknya sehingga habis iddah, dia masih bisa untuk kembali kepada
isterinya itu dengan aqad baru lagi. Dan kalau dia tidak lagi berhasrat
untuk kembali, maka si perempuan tersebut diperkenankan kawin dengan
orang lain.
Kalau si laki-laki tersebut kembali kepada isterinya sesudah talaq
satu, tetapi tiba-tiba terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan jatuhnya
talaq yang kedua, sedang jalan-jalan untuk menjernihkan cuaca sudah
tidak lagi berdaya, maka dia boleh menjatuhkan talaqnya yang kedua,
dengan syarat seperti yang kami sebutkan di atas; dan dia diperkenankan
merujuk tanpa aqad baru (karena masih dalam iddah) atau dengan aqad baru
(karena sesudah habis iddah).
Dan kalau dia kembali lagi dan dicerai lagi untuk ketiga kalinya,
maka ini merupakan suatu bukti nyata, bahwa perceraian antara keduanya
itu harus dikukuhkan, sebab persesuaian antara keduanya sudah tidak
mungkin. Oleh karena itu dia tidak boleh kembali lagi, dan si perempuan
pun sudah tidak lagi halal buat si laki-laki tersebut, sampai dia kawin
dengan orang lain secara syar`i. Bukan sekedar menghalalkan si perempuan
untuk suaminya yang pertama tadi.
Dari sini kita tahu, bahwa menjatuhkan talaq tiga dengan satu kali
ucapan, berarti menentang Allah dan menyimpang dari tuntunan Islam yang
lurus.
Tepatlah apa yang diriwayatkan, bahwa suatu ketika Rasulullah s.a.w.
pernah diberitahu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga
talaq sekaligus. Kemudian Rasulullah berdiri dan marah, sambil
bersabda:
`Apakah dia mau mempermainkan kitabullah, sedang saya berada di
tengah-tengah kamu? Sehingga berdirilah seorang laki-laki lain, kemudian
dia berkata: Ya Rasulullah! Apakah tidak saya bunuh saja orang itu!` (Riwayat Nasa`i)
1. Hukum Talak Tiga
Kami belum mengatakan bahwa apa yang terjadi antara anda dan isteri
anda adalah talak tiga, karena cerita anda belum terlalu jelas. Bahkan
dalam beberapa kasus, para ulama sendiri masih beda pendapat tentang
batasan talak tiga.
Namun jumhur ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan talak tiga
adalah tiga kali mentalak isteri dengan diselingi jeda waktu. Bukan
menjatuhkan talak sekaligus tiga.
Sebagai ilustrasi, bila anda mentalak isteri anda untuk pertama
kalinya, maka jatuhlah talak satu. Ada dua kemungkinan saat itu, rujuk
sebelum jatuh tempo atau terus cerai. Bila anda rujuk sebelum jatuh
tempo, maka hubungan suami isteri terikat kembali begitu saja, tidak
harus dengan nikah dari awal. Tapi persediaan talak anda berdua tinggal
dua kali lagi.
Kalau anda tidak segera rujuk dengannya, lalu terkena jatuh tempo,
yaitu 3 kali masa suci dari haidh isteri anda, maka segera seusai jatuh
tempo itu, anda berdua sudah bukan suami isteri yang sah. Namun masih
dimungkin untuk menikah ulang lagi, dengan catatan persediaan talak di
antara anda berdua sudah berkurang satu dari tiga yang ada, jadi
sekarang tersisa tinggal dua.
Kedua cara di atas masih dalam batas area talak satu. Lalu bagaimana dengan talak dua?
Talak dua baru terjadi setelah anda rujuk, baik sebelum jatuh tempo
atau pun sesudahnya, lalu perceraian terjadi lagi. Maka sisa talak yang
anda miliki berkurang satu lagi, setelah sebelumnya sudah berkurang
satu. Jadi sisa jatah talak untuk anda berdua saat ini tinggal satu.
Tetapi anda berdua tetap masih bisa rujuk lagi, baik secara langsung
sebelum jatuh tempo atau pun secara tidak langsung, yaitu setelah jatuh
tempo dengan nikah yang baru.
Apabila setelah rujuk yang kedua kalinya itu, ternyata terjadi lagi
perceraian, di mana anda menjatuhkan talak untuk yang ketiga kalinya
dalam sejarah hubungan suami isteri antara anda berdua, saat itulah anda
melakukan talak tiga.
Jadi talak tiga adalah talak untuk yang ketiga kalinya, setelah diselingi dengan dua kali rujuk, langsung atau dengan jeda.
***
seandainya ada kasus cerai dengan status
talak tiga, maka hukumnya adalah talak yang tidak bisa kembali lagi
selamanya. Dalam istilah fiqih dikenal dengan sebutan talak
ba'in. Lawannya adalah talak
raj'i.
Talak ba'in mengakibatkan keharaman untuk rujuk selama-lamanya antara
pasangan suami isteri. Dengan sebuah pengecualian yang teramat
mustahil, meski masih ada celah kecil kemungkinan. Yaitu dengan cara
mantan isteri menikah dengan laki-laki lain, dengan niat untuk membentuk
rumah tangga selama-lamanya. Kalau niatnya hanya sekedar untuk
menyeling (
muhallil), maksudnya setelah nikah akan segera cerai untuk kembali lagi kepada suami pertama, maka hukumnya haram.
2. Talak Dalam Keadaan Marah
Memang benar bahwa talak dalam keadaan marah tidak sah. Tetapi yang
menjadi pertanyaan, kapankah ada talak yang dijatuhkan tanpa kemarahan?
Boleh dibilang, nyaris hampir semua kasus penjatuhan talak dilakukan
dalam suasana emosi, marah, tidak terkontrol dan seterusnya. Jarang
sekali kita temukan kasus terjadinya talak dilakukan dengan riang
gembira antara kedua belah pihak.
Maka tidak semua marah dan emosi itu membatalkan talak. Hanya jenis
marah tertentu saja yang membuat talak yang dijatuhkan tidak berlaku. Memang ada hadits yang menyebutkan tidak bahwa lafaz itu tidak bisa menjatuhkan thalaq.
“Dari Asiyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak syah talak dan memerdekakan budak dalam keadaan marah”. (HR Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud, Hakim).
Hadits ini meski dikeritik sebagian orang bahwa di dalamnya ada rawi
yang tidak kuat, namun umumnya para muhaddits menshahihkannya. Dan
hadits ini menurut hakim termasuk hadits shahih menurut syarat Muslim.
Imam Al-Bukhari telah menuliskan dalam kitab shahihnya sebuah bab yang berjudul:
“Bab Talak Pada Waktu Ighlak (marah), terpaksa, mabuk dan gila”. Lalu beliau membedakan antara talak pada waktu ighlak (marah) dengan bentuk-bentuk lainnya.
Imam Ibnu Taymiyah dan Ibnul Qayyim cenderung menjadikan tolok ukur
jatuh tidaknya talak dari sengaja atau tidaknya. Siapa yang tidak
bertujuan atau tidak berniat untuk mentalak serta tidak mengerti apa
yang diucapkannya, maka dia dalam kondisi
ighlaq (marah), yang berarti talaknya tidak jatuh.
Para ulama membedakan marah itu menjadi tiga macam:
- Marah yang menghilangkan akal hingga batas seseorang tidak ingat
lagi apa yang diucapkannya. Dalam kasus seperti ini maka bila dia
melafazkan kata talak kepada isterinya, tidak jatuh talaknya.
- Marah yang seseorang masih bisa mengetahui apa yang diucapkannya.
Dalam kasus ini maka bila dia melafazkan talak, jatuhlah talak itu.
- Marah yang ada di antara keduanya yaitu antara sebagian akalnya
hilang dan sebagian masih ada. Sehingga begitu marahnya mereda, bisa
jadi dia merasa menyesal atas apa yang tadi dilakukan. Marah yang jenis
ini adalah menjadi bahan perbedaan pendapat di antara para ulama. Syeikh
As-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah cenderung mengatakan bahwa bila dia
melafazkan talak maka talaknya tidak jatuh.
3. Pandangan Kami tentang Perceraian Anda
Sebenarnya masalah urusan rumah tangga anda adalah urusan anda
pribadi. Selama masih bisa diselesaikan secara internal, silahkan
lakukan. Sebisa mungkin jangan libatkan orang lain.
Tapi karena anda secara khusus meminta pandangan dari kami, sekedar
jadi bahan renungan, tidak ada salahnya anda merenungkannya sejenak.
Siapa tahu dengan sedikit berpikir dan merenung, anda punya pertimbangan
baru. Toh, jadi atau tidaknya perceraian anda, semua terletak di tangan
anda sendiri. Dan tentu saja, semua resikonya juga tanggungan anda.
Pertengkaran Adalah Hal Yang Lumrah Terjadi
Setiap pasangan suami isteri di dunia ini pastilah mengalami pertengkaran atau konflik. Bahkan meski rumah tangga seorang nabi sekalipun. Kalau penyebabnya bukan dari pihak suami, mungkin saja dari pihak isteri. Atau mungkin juga datang dari pihak luar.
Selain perbedaan pendapat, mungkin saja pertengkaran disebabkan
karena kekhilafan yang sangat manusiawi. Jalan ke luar dari khilaf
apabila dilakukan oleh seorang isteri bukan talak, paling tidak, talak
itu bukan alternatif yang harus dipilih pertama kali. Talak harus
ditempatkan pada posisi paling akhir dalam setiap alternatif jalan ke
luar dari setiap persengketaan rumah tangga.
Sebelum wacana tentang talak boleh digelar, ada kewajiban untuk
melewati tahap-tahap sebelumnya, seperti nasehat, hukuman baik dalam
bentuk pisah ranjang atau pun pukulan yang tidak menyakitkan. Termasuk
meminta bantuan pihak ketiga untuk ikut menyelesaikan konflik antara
keduanya. Bila semua alternatif tadi kandas karena masalahnya memang
sulit dipecahkan, barulah boleh digelar wacana terakhir yang berfungsi
sebagai katup penyelamat, yaitu talak.
a. Nasehat Dan kalau seorang suami menjumpai
isterinya ada tanda-tanda nusyuz (durhaka) dan menentangnya; maka dia
harus berusaha mengadakan islah dengan sekuat tenaga, diawali dengan
kata-kata yang baik, nasehat yang mengesan dan bimbingan yang bijaksana.
b.Pisah Ranjang Kalau cara ini tidak lagi
berguna, maka boleh dia tinggalkan dalam tempat tidur sebagai suatu
usaha agar insting kewanitaannya itu dapat diajak berbicara. Kiranya
dengan demikian dia akan radar dan kejernihan akan kembali.
c. Pukulan Kalau ini dan itu tidak lagi berguna,
maka dicoba untuk disadarkan dengan tangan, tetapi harus dijauhi
pukulan yang berbahaya dan muka. Ini suatu obat mujarrab untuk sementara
perempuan dalam beberapa hal pada saat-saat tertentu.
Maksud memukul di sini tidak berarti harus dengan cambuk atau kayu,
tetapi apa yang dimaksud memukul di sini ialah salah satu macam dari apa
yang dikatakan Nabi kepada seorang khadamnya yang tidak menyenangkan
pekerjaannya. Nabi mengatakan sebagai berikut:
`Andaikata tidak ada qishash (pembalasan) kelak di hari kiamat, niscaya akan kusakiti kamu dengan kayu ini.` (Riwayat Ibnu Saad dalam Thabaqat)
Tetapi Nabi sendiri tidak menyukai laki-laki yang suka memukul isterinya. Beliau bersabda sebagai berikut:
`Mengapa salah seorang di antara kamu suka memukul isterinya
seperti memukul seorang hamba, padahal barangkali dia akan
menyetubuhinya di hari lain?!` (Riwayat Anmad, dan dalam Bukhari ada yang mirip dengan itu)
Terhadap orang yang suka memukul isterinya ini, Rasulullah s.a.w. mengatakan:
`Kamu tidak jumpai mereka itu sebagai orang yang baik di antara kamu.`
(Hadis ini dalam Fathul Bari dihubungkan kepada Ahmad, Abu Daud dan
Nasa`i dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ayyas bin
Abdillah bin Abi Dzubab).
Ibnu Hajar berkata: `Dalam sabda Nabi yang mengatakan: orang-orang
baik di antara kamu tidak akan memukul ini menunjukkan, bahwa secara
garis besar memukul itu dibenarkan, dengan motif demi mendidik jika
suami melihat ada sesuatu yang tidak disukai yang seharusnya isteri
harus taat. Tetapi jika dirasa cukup dengan ancaman adalah lebih baik.
Apapun yang mungkin dapat sampai kepada tujuan yang cukup dengan
angan-angan, tidak boleh beralih kepada suatu perbuatan. Sebab
terjadinya suatu tindakan, bisa menyebabkan kebencian yang justru
bertentangan dengan prinsip bergaul yang baik yang selaiu dituntut dalam
kehidupan berumahtangga. Kecuali dalam hal yang bersangkutan dengan
kemaksiatan kepada Allah.
Imam Nasa`i meriwayatkan dalam bab ini dari Aisyah r.a` sebagai berikut:
`Rasulullah s.aw. tidak pernah memukul isteri maupun khadamnya
samasekali; dan beliau samasekali tidak pernah memukul dengan tangannya
sendiri, melainkan dalam peperangan (sabilillah) atau karena
larangan-larangan Allah dilanggar, maka beliau menghukum karena Allah.`d. Libatkan Pihak Ketiga (hakim) Kalau
semua ini tidak lagi berguna dan sangat dikawatirkan akan meluasnya
persengketaan antara suami-isteri, maka waktu itu masyarakat Islam dan
para cerdik-pandai harus ikut campur untuk mengislahkan, yaitu dengan
mengutus seorang hakim dari ke luarga laki-laki dan seorang hakim dari
ke luarga perempuan yang baik dan mempunyai kemampuan. Diharapkan dengan
niat yang baik demi meluruskan ketidak teraturan dan memperbaiki yang
rusak itu, semoga Allah memberikan taufik kepada kedua suami-isteri.
Perihal ini semua, Allah s.w.t. telah berfirman dalam al-Quran sebagai berikut:
`Dan perempuan-perempuan yang kamu kawatirkan kedurhakaannya,
maka nasehatlah mereka itu, dan tinggalkanlah di tempat tidur, dan
pukullah. Apabila mereka sudah taat kepadamu, maka jangan kamu cari-cari
jalan untuk menceraikan mereka, karena sesungguhnya Allah Maha Tinggi
dan Maha Besar. Dan jika kamu merasa kawatir akan terjadinya percekcokan
antara mereka berdua, maka utuslah hakim dari ke luarga laki-laki dan
seorang hakim lagi dari ke luarga perempuan. Apabila mereka berdua
menghendaki islah, maka Allah akan memberi taufik antara keduanya;
sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Mengetahui.` (an-Nisa`: 34-35)
e. Perceraian Adalah Pilihan Terakhir
Di sini, yakni sesudah tidak mampunyai lagi seluruh usaha dan cara,
maka di saat itu seorang suami diperkenankan memasuki jalan terakhir
yang dibenarkan oleh Islam, sebagai satu usaha memenuhi panggilan
kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan
problema yang tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah. Cara ini
disebut thalaq.
Islam, sekalipun memperkenankan memasuki cara ini, tetapi
membencinya, tidak menyunnatkan dan tidak menganggap satu hal yang baik.
Bahkan Nabi sendiri mengatakan:
`Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq.` (Riwayat Abu Daud)
`Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talaq.` (Riwayat Abu Daud)
Perkataan halal tapi dibenci oleh Allah memberikan suatu pengertian,
bahwa talaq itu suatu rukhshah yang diadakan semata-mata karena darurat,
yaitu ketika memburuknya pergaulan dan menghajatkan perpisahan antara
suami-isteri. Tetapi dengan suatu syarat: kedua belah pihak harus
mematuhi ketentuan-ketentuan Allah dan hukum-hukum perkawinan.
Dalam satu pepatah dikatakan: `kalau tidak ada kecocokan, ya perpisahan.` Tetapi firman Allah mengatakan:
`Dan jika (terpaksa) kedua suami-isteri itu berpisah, maka Allah
akan memberi kekayaan kepada masing-masing pihak dari anugerah-Nya.` (QS. An-Nisa`: 130)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,