Tampilkan postingan dengan label Syariat Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syariat Agama. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 September 2013

~Reward Supplied To The Solehah Wife~


 
1) "Once a man drinking water provided by his wife is better than fasting a year".
2) "The food provided by the wife to her husband better than his wife was doing Hajj and Umrah"
 3) "Shower junub the wife by her husband due to sexual intercourse better for him than to sacrifice 1,000 goats as alms to the poor".
4) "If the pregnant wife he recorded as a martyr and solemnly to her husband as the jihad".
5) "Good maintenance of children is a bastion of hell, good and harmonious view of the husband is to be the rosary (dhikr)".
6) "It will not break reward from God to a wife whose husband joyous day and night".
7) "When her husband died and a redha, surely he entered into heaven". (Hadith History Tarmizi)
8) "One woman if she was to pray that Fardhu  into it, fast during Ramadan, maintaining her honor and obey her husband then he has the right to heaven from the door everywhere he likes".
 
 
 
SOURCE ---- http://amalan-harian.blogspot.com/

Senin, 08 Juli 2013

~Alasan-Alasan terjadi Peceraian~

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, di Indonesia Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sbb :


  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) Tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mebahayakan pihak yang lain
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tida dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami / Istri
  6. Antara Suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Selanjutnya dalam peraturan lain, yaitu dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 juncto Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, untuk selanjutnya disenbut Kompilasi Hukum Islam, khusus untuk mereka yang beragama Islam alasan Perceraian ditambah 2 (dua) hal lagi yaitu sbb :

  1. Suami melanggar Ta'lik Talak
  2. Peralihan agama atau Murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan yang terjadi dalam rumah tangga
(Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Sedangkan isi / bunyi dari Shigat Ta'lik Talak adalah sbb :
"Sesudah Akad Nikah Saya berjanji dengan sepenuh hati bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang Suami, dan akan saya pergauli Istri saya dengan baik (muasyarah bil ma'ruf) menurut ajaran syariat Islam. Selanjutnya saya membaca Shigat Ta'lik atas Istri saya tersebut sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :

  1. Meninggalkan Istri saya 2 (dua) Tahun berturut-turut
  2. atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) Bulan lamanya,
  3. atau saya menyakiti badan / jasmani Istri saya
  4. atau saya membiarkan (tidak memerdulikan) Istri saya 6 (enam) Bulan lamanya, .
kemudian Istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan tersebut, dan Istri saya membayar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai Iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya"

Alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas, bukan alasan secara keseluruhan harus ada / harus terpenuhi semua alasan-alasan tersebut untuk mengajukan Perceraian, melainkan cukup salah satu atau beberapa saja diantara alasan-alasan tersebut saja. Sehingga sifatnya adalah relatif alternatif.

Jadi jika misalnya terpenuhi unsur terjadinya perselisihan / pertengkaran yang berlangsung terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga anda saja, maka itu sudah cukup dapat menjadi alasan Perceraian diajukan ke Pengadilan yang berwenang.

~Hukum Perceraian Dalam Islam ~

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 


Islam memberikan kepada seorang muslim tiga talaq untuk tiga kali, dengan suatu syarat tiap kali talaq dijatuhkan pada waktu suci, dan tidak disetubuhinya. Kemudian ditinggalkannya isterinya itu sehingga habis iddah. Kalau tampak ada keinginan merujuk sewaktu masih dalan iddah, maka dia boleh merujuknya. Dan seandainya dia tetap tidak merujuknya sehingga habis iddah, dia masih bisa untuk kembali kepada isterinya itu dengan aqad baru lagi. Dan kalau dia tidak lagi berhasrat untuk kembali, maka si perempuan tersebut diperkenankan kawin dengan orang lain.


Kalau si laki-laki tersebut kembali kepada isterinya sesudah talaq satu, tetapi tiba-tiba terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan jatuhnya talaq yang kedua, sedang jalan-jalan untuk menjernihkan cuaca sudah tidak lagi berdaya, maka dia boleh menjatuhkan talaqnya yang kedua, dengan syarat seperti yang kami sebutkan di atas; dan dia diperkenankan merujuk tanpa aqad baru (karena masih dalam iddah) atau dengan aqad baru (karena sesudah habis iddah).

Dan kalau dia kembali lagi dan dicerai lagi untuk ketiga kalinya, maka ini merupakan suatu bukti nyata, bahwa perceraian antara keduanya itu harus dikukuhkan, sebab persesuaian antara keduanya sudah tidak mungkin. Oleh karena itu dia tidak boleh kembali lagi, dan si perempuan pun sudah tidak lagi halal buat si laki-laki tersebut, sampai dia kawin dengan orang lain secara syar`i. Bukan sekedar menghalalkan si perempuan untuk suaminya yang pertama tadi.

Dari sini kita tahu, bahwa menjatuhkan talaq tiga dengan satu kali ucapan, berarti menentang Allah dan menyimpang dari tuntunan Islam yang lurus.

Tepatlah apa yang diriwayatkan, bahwa suatu ketika Rasulullah s.a.w. pernah diberitahu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga talaq sekaligus. Kemudian Rasulullah berdiri dan marah, sambil bersabda:

`Apakah dia mau mempermainkan kitabullah, sedang saya berada di tengah-tengah kamu? Sehingga berdirilah seorang laki-laki lain, kemudian dia berkata: Ya Rasulullah! Apakah tidak saya bunuh saja orang itu!` (Riwayat Nasa`i)

1. Hukum Talak Tiga

Kami belum mengatakan bahwa apa yang terjadi antara anda dan isteri anda adalah talak tiga, karena cerita anda belum terlalu jelas. Bahkan dalam beberapa kasus, para ulama sendiri masih beda pendapat tentang batasan talak tiga.

Namun jumhur ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan talak tiga adalah tiga kali mentalak isteri dengan diselingi jeda waktu. Bukan menjatuhkan talak sekaligus tiga.

Sebagai ilustrasi, bila anda mentalak isteri anda untuk pertama kalinya, maka jatuhlah talak satu. Ada dua kemungkinan saat itu, rujuk sebelum jatuh tempo atau terus cerai. Bila anda rujuk sebelum jatuh tempo, maka hubungan suami isteri terikat kembali begitu saja, tidak harus dengan nikah dari awal. Tapi persediaan talak anda berdua tinggal dua kali lagi.

Kalau anda tidak segera rujuk dengannya, lalu terkena jatuh tempo, yaitu 3 kali masa suci dari haidh isteri anda, maka segera seusai jatuh tempo itu, anda berdua sudah bukan suami isteri yang sah. Namun masih dimungkin untuk menikah ulang lagi, dengan catatan persediaan talak di antara anda berdua sudah berkurang satu dari tiga yang ada, jadi sekarang tersisa tinggal dua.

Kedua cara di atas masih dalam batas area talak satu. Lalu bagaimana dengan talak dua?
Talak dua baru terjadi setelah anda rujuk, baik sebelum jatuh tempo atau pun sesudahnya, lalu perceraian terjadi lagi. Maka sisa talak yang anda miliki berkurang satu lagi, setelah sebelumnya sudah berkurang satu. Jadi sisa jatah talak untuk anda berdua saat ini tinggal satu. Tetapi anda berdua tetap masih bisa rujuk lagi, baik secara langsung sebelum jatuh tempo atau pun secara tidak langsung, yaitu setelah jatuh tempo dengan nikah yang baru.

Apabila setelah rujuk yang kedua kalinya itu, ternyata terjadi lagi perceraian, di mana anda menjatuhkan talak untuk yang ketiga kalinya dalam sejarah hubungan suami isteri antara anda berdua, saat itulah anda melakukan talak tiga.

Jadi talak tiga adalah talak untuk yang ketiga kalinya, setelah diselingi dengan dua kali rujuk, langsung atau dengan jeda.
***


seandainya ada kasus cerai dengan status talak tiga, maka hukumnya adalah talak yang tidak bisa kembali lagi selamanya. Dalam istilah fiqih dikenal dengan sebutan talak ba'in. Lawannya adalah talak raj'i.

Talak ba'in mengakibatkan keharaman untuk rujuk selama-lamanya antara pasangan suami isteri. Dengan sebuah pengecualian yang teramat mustahil, meski masih ada celah kecil kemungkinan. Yaitu dengan cara mantan isteri menikah dengan laki-laki lain, dengan niat untuk membentuk rumah tangga selama-lamanya. Kalau niatnya hanya sekedar untuk menyeling (muhallil), maksudnya setelah nikah akan segera cerai untuk kembali lagi kepada suami pertama, maka hukumnya haram.

2. Talak Dalam Keadaan Marah

Memang benar bahwa talak dalam keadaan marah tidak sah. Tetapi yang menjadi pertanyaan, kapankah ada talak yang dijatuhkan tanpa kemarahan?

Boleh dibilang, nyaris hampir semua kasus penjatuhan talak dilakukan dalam suasana emosi, marah, tidak terkontrol dan seterusnya. Jarang sekali kita temukan kasus terjadinya talak dilakukan dengan riang gembira antara kedua belah pihak.

Maka tidak semua marah dan emosi itu membatalkan talak. Hanya jenis marah tertentu saja yang membuat talak yang dijatuhkan tidak berlaku. Memang ada hadits yang menyebutkan tidak bahwa lafaz itu tidak bisa menjatuhkan thalaq.

“Dari Asiyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak syah talak dan memerdekakan budak dalam keadaan marah”. (HR Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud, Hakim).

Hadits ini meski dikeritik sebagian orang bahwa di dalamnya ada rawi yang tidak kuat, namun umumnya para muhaddits menshahihkannya. Dan hadits ini menurut hakim termasuk hadits shahih menurut syarat Muslim.

Imam Al-Bukhari telah menuliskan dalam kitab shahihnya sebuah bab yang berjudul: “Bab Talak Pada Waktu Ighlak (marah), terpaksa, mabuk dan gila”. Lalu beliau membedakan antara talak pada waktu ighlak (marah) dengan bentuk-bentuk lainnya.

Imam Ibnu Taymiyah dan Ibnul Qayyim cenderung menjadikan tolok ukur jatuh tidaknya talak dari sengaja atau tidaknya. Siapa yang tidak bertujuan atau tidak berniat untuk mentalak serta tidak mengerti apa yang diucapkannya, maka dia dalam kondisi ighlaq (marah), yang berarti talaknya tidak jatuh.

Para ulama membedakan marah itu menjadi tiga macam:
  • Marah yang menghilangkan akal hingga batas seseorang tidak ingat lagi apa yang diucapkannya. Dalam kasus seperti ini maka bila dia melafazkan kata talak kepada isterinya, tidak jatuh talaknya.
  • Marah yang seseorang masih bisa mengetahui apa yang diucapkannya. Dalam kasus ini maka bila dia melafazkan talak, jatuhlah talak itu.
  • Marah yang ada di antara keduanya yaitu antara sebagian akalnya hilang dan sebagian masih ada. Sehingga begitu marahnya mereda, bisa jadi dia merasa menyesal atas apa yang tadi dilakukan. Marah yang jenis ini adalah menjadi bahan perbedaan pendapat di antara para ulama. Syeikh As-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah cenderung mengatakan bahwa bila dia melafazkan talak maka talaknya tidak jatuh.
3. Pandangan Kami tentang Perceraian Anda

Sebenarnya masalah urusan rumah tangga anda adalah urusan anda pribadi. Selama masih bisa diselesaikan secara internal, silahkan lakukan. Sebisa mungkin jangan libatkan orang lain.
Tapi karena anda secara khusus meminta pandangan dari kami, sekedar jadi bahan renungan, tidak ada salahnya anda merenungkannya sejenak. Siapa tahu dengan sedikit berpikir dan merenung, anda punya pertimbangan baru. Toh, jadi atau tidaknya perceraian anda, semua terletak di tangan anda sendiri. Dan tentu saja, semua resikonya juga tanggungan anda.

Pertengkaran Adalah Hal Yang Lumrah Terjadi

Setiap pasangan suami isteri di dunia ini pastilah mengalami pertengkaran atau konflik. Bahkan meski rumah tangga seorang nabi sekalipun. Kalau penyebabnya bukan dari pihak suami, mungkin saja dari pihak isteri. Atau mungkin juga datang dari pihak luar.

Selain perbedaan pendapat, mungkin saja pertengkaran disebabkan karena kekhilafan yang sangat manusiawi. Jalan ke luar dari khilaf apabila dilakukan oleh seorang isteri bukan talak, paling tidak, talak itu bukan alternatif yang harus dipilih pertama kali. Talak harus ditempatkan pada posisi paling akhir dalam setiap alternatif jalan ke luar dari setiap persengketaan rumah tangga.

Sebelum wacana tentang talak boleh digelar, ada kewajiban untuk melewati tahap-tahap sebelumnya, seperti nasehat, hukuman baik dalam bentuk pisah ranjang atau pun pukulan yang tidak menyakitkan. Termasuk meminta bantuan pihak ketiga untuk ikut menyelesaikan konflik antara keduanya. Bila semua alternatif tadi kandas karena masalahnya memang sulit dipecahkan, barulah boleh digelar wacana terakhir yang berfungsi sebagai katup penyelamat, yaitu talak.

a. Nasehat
Dan kalau seorang suami menjumpai isterinya ada tanda-tanda nusyuz (durhaka) dan menentangnya; maka dia harus berusaha mengadakan islah dengan sekuat tenaga, diawali dengan kata-kata yang baik, nasehat yang mengesan dan bimbingan yang bijaksana.

b.Pisah Ranjang
Kalau cara ini tidak lagi berguna, maka boleh dia tinggalkan dalam tempat tidur sebagai suatu usaha agar insting kewanitaannya itu dapat diajak berbicara. Kiranya dengan demikian dia akan radar dan kejernihan akan kembali.

c. Pukulan
Kalau ini dan itu tidak lagi berguna, maka dicoba untuk disadarkan dengan tangan, tetapi harus dijauhi pukulan yang berbahaya dan muka. Ini suatu obat mujarrab untuk sementara perempuan dalam beberapa hal pada saat-saat tertentu.
 
Maksud memukul di sini tidak berarti harus dengan cambuk atau kayu, tetapi apa yang dimaksud memukul di sini ialah salah satu macam dari apa yang dikatakan Nabi kepada seorang khadamnya yang tidak menyenangkan pekerjaannya. Nabi mengatakan sebagai berikut:

`Andaikata tidak ada qishash (pembalasan) kelak di hari kiamat, niscaya akan kusakiti kamu dengan kayu ini.` (Riwayat Ibnu Saad dalam Thabaqat)
Tetapi Nabi sendiri tidak menyukai laki-laki yang suka memukul isterinya. Beliau bersabda sebagai berikut:

`Mengapa salah seorang di antara kamu suka memukul isterinya seperti memukul seorang hamba, padahal barangkali dia akan menyetubuhinya di hari lain?!` (Riwayat Anmad, dan dalam Bukhari ada yang mirip dengan itu)

Terhadap orang yang suka memukul isterinya ini, Rasulullah s.a.w. mengatakan:
`Kamu tidak jumpai mereka itu sebagai orang yang baik di antara kamu.` (Hadis ini dalam Fathul Bari dihubungkan kepada Ahmad, Abu Daud dan Nasa`i dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ayyas bin Abdillah bin Abi Dzubab).

Ibnu Hajar berkata: `Dalam sabda Nabi yang mengatakan: orang-orang baik di antara kamu tidak akan memukul ini menunjukkan, bahwa secara garis besar memukul itu dibenarkan, dengan motif demi mendidik jika suami melihat ada sesuatu yang tidak disukai yang seharusnya isteri harus taat. Tetapi jika dirasa cukup dengan ancaman adalah lebih baik.

Apapun yang mungkin dapat sampai kepada tujuan yang cukup dengan angan-angan, tidak boleh beralih kepada suatu perbuatan. Sebab terjadinya suatu tindakan, bisa menyebabkan kebencian yang justru bertentangan dengan prinsip bergaul yang baik yang selaiu dituntut dalam kehidupan berumahtangga. Kecuali dalam hal yang bersangkutan dengan kemaksiatan kepada Allah.
Imam Nasa`i meriwayatkan dalam bab ini dari Aisyah r.a` sebagai berikut:

`Rasulullah s.aw. tidak pernah memukul isteri maupun khadamnya samasekali; dan beliau samasekali tidak pernah memukul dengan tangannya sendiri, melainkan dalam peperangan (sabilillah) atau karena larangan-larangan Allah dilanggar, maka beliau menghukum karena Allah.`
d. Libatkan Pihak Ketiga (hakim)
Kalau semua ini tidak lagi berguna dan sangat dikawatirkan akan meluasnya persengketaan antara suami-isteri, maka waktu itu masyarakat Islam dan para cerdik-pandai harus ikut campur untuk mengislahkan, yaitu dengan mengutus seorang hakim dari ke luarga laki-laki dan seorang hakim dari ke luarga perempuan yang baik dan mempunyai kemampuan. Diharapkan dengan niat yang baik demi meluruskan ketidak teraturan dan memperbaiki yang rusak itu, semoga Allah memberikan taufik kepada kedua suami-isteri.

Perihal ini semua, Allah s.w.t. telah berfirman dalam al-Quran sebagai berikut:
`Dan perempuan-perempuan yang kamu kawatirkan kedurhakaannya, maka nasehatlah mereka itu, dan tinggalkanlah di tempat tidur, dan pukullah. Apabila mereka sudah taat kepadamu, maka jangan kamu cari-cari jalan untuk menceraikan mereka, karena sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar. Dan jika kamu merasa kawatir akan terjadinya percekcokan antara mereka berdua, maka utuslah hakim dari ke luarga laki-laki dan seorang hakim lagi dari ke luarga perempuan. Apabila mereka berdua menghendaki islah, maka Allah akan memberi taufik antara keduanya; sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Mengetahui.` (an-Nisa`: 34-35)

e. Perceraian Adalah Pilihan Terakhir
Di sini, yakni sesudah tidak mampunyai lagi seluruh usaha dan cara, maka di saat itu seorang suami diperkenankan memasuki jalan terakhir yang dibenarkan oleh Islam, sebagai satu usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problema yang tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah. Cara ini disebut thalaq.

Islam, sekalipun memperkenankan memasuki cara ini, tetapi membencinya, tidak menyunnatkan dan tidak menganggap satu hal yang baik. Bahkan Nabi sendiri mengatakan:

`Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq.` (Riwayat Abu Daud)
`Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talaq.` (Riwayat Abu Daud)

Perkataan halal tapi dibenci oleh Allah memberikan suatu pengertian, bahwa talaq itu suatu rukhshah yang diadakan semata-mata karena darurat, yaitu ketika memburuknya pergaulan dan menghajatkan perpisahan antara suami-isteri. Tetapi dengan suatu syarat: kedua belah pihak harus mematuhi ketentuan-ketentuan Allah dan hukum-hukum perkawinan.

Dalam satu pepatah dikatakan: `kalau tidak ada kecocokan, ya perpisahan.` Tetapi firman Allah mengatakan:

`Dan jika (terpaksa) kedua suami-isteri itu berpisah, maka Allah akan memberi kekayaan kepada masing-masing pihak dari anugerah-Nya.` (QS. An-Nisa`: 130)


Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

~Hukum Menjatuhkan Talak dalam Keadaan Marah~

Sumber : konsultasi.wordpress.com


Menurut Wahbah Zuhaili marah (ghadhab) ada dua. Pertama, marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga orang masih menyadari ucapan atau tindakannya. Kedua, marah yang sangat yang menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, atau marah sedemikian rupa sehingga orang mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/343).

Para fuqaha sepakat jika suami menjatuhkan talak dalam keadaan marah yang sangat (kategori kedua), talaknya tidak jatuh. Sebab ia dianggap bukan mukallaf karena hilang akalnya (za`il al-aql), seperti orang tidur atau gila yang ucapannya tak bernilai hukum. Dalilnya sabda Nabi SAW,“Diangkat pena (taklif) dari umatku tiga golongan : anak kecil hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga waras.” (HR Abu Dawud no 4398). (Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad, 5/215; Sayyid Al-Bakri, I’anah al-Thalibin, 4/5; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/343; Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 29/9).

Namun fuqaha berbeda pendapat mengenai talak yang diucapkan dalam keadaan marah biasa (thalaq al-ghadbaan). Pertama, menurut ulama mazhab Hanafi dan sebagian ulama mazhab Hambali talak seperti itu tak jatuh. Kedua, menurut ulama mazhab Maliki, Hambali, dan Syafi’i, talaknya jatuh. (Hani Abdullah Jubair, Thalaq al-Mukrah wa al-Ghadbaan, hal. 19; Ibnul Qayyim, Ighatsatul Lahfan fi Hukm Thalaq al-Ghadban, hal. 61).

Pendapat pertama antara lain berdalil dengan hadits ‘A`isyah RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Tak ada talak dan pembebasan budak dalam keadaan marah (laa thalaqa wa laa ‘ataqa fi ighlaq).” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah). (Musthofa Al-‘Adawi, Ahkam Al-Thalaq fi al-Syari’ah al-Islamiyah, hal. 61).

Pendapat kedua antara lain berdalil dengan riwayat Mujahid, bahwa Ibnu Abbas RA didatangi seorang lelaki yang berkata,”Saya telah menjatuhkan talak tiga kali pada isteriku dalam keadaan marah.” Ibnu Abbas menjawab,”Aku tak bisa menghalalkan untukmu apa yang diharamkan Allah. Kamu telah mendurhakai Allah dan isterimu telah haram bagimu.” (HR Daruquthni, 4/34). (Hani Abdullah Jubair, Thalaq al-Mukrah wa al-Ghadbaan, hal. 24).

Menurut kami, yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua, yakni talak oleh suami dalam keadaan marah tetap jatuh talaknya. Alasannya, hadits ‘A`isyah RA meski menyebut talak orang yang marah tak jatuh, tapi yang dimaksud sebenarnya bukan sekedar marah (marah biasa), melainkan marah yang sangat. Imam Syaukani menukilkan perkataan Ibnu Sayyid, bahwa kalau marah dalam hadits itu diartikan marah biasa, tentu tidak tepat. Sebab mana ada suami yang menjatuhkan talak tanpa marah. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1335).

Kesimpulannya, suami yang menjatuhkan talak dalam keadaan marah dianggap tetap jatuh talaknya. Sebab kondisi marah tidak mempengaruhi keabsahan tasharruf (tindakan hukum) yang dilakukannya, termasuk mengucapkan talak. Kecuali jika kemarahannya mencapai derajat marah yang sangat, maka talaknya tidak jatuh. Wallahu a’lam.