Jika anda akan menghadapi sidang untuk kasus perceraian, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, ada beberapa hal yang perlu anda ketahui.
1. Mendapatkan nasehat hukum
Jika anda tidak
memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum, ada baiknya anda meminta nasehat
hukum dari seorang pengacara, konsultan hukum atau orang yang sudah
berpengalaman. Jangan menganggap remeh persoalan yang anda hadapi, meskipun
kasus yang anda hadapi tidak terlalu rumit, karena konsekuensi hukum yang anda
hadapi nantinya mengikat dan bersifat memaksa. Oleh karena itu, jangan menunda
sampai saat-saat terakhir putusan hakim akan dijatuhkan atau saat posisi anda
sudah terjepit.
2. Beberapa hal yang penting untuk ditanyakan
Banyak hal yang
dapat anda tanyakan kepada pihak-pihak yang lebih mengetahui tentang proses
hukum, antara lain tentang:
ö Hal-hal yang
harus dipersiapkan, jika anda mewakili diri sendiri dalam sidang
ö Mendiskusikan
tentang penyebab/alasan mengapa anda memutuskan bercerai dengan suami anda
ö Bila anda
memakai jasa pengacara (kuasa hukum) di pengadilan, apakah hal itu akan
berpengaruh pada putusan hakim?
ö Biaya yang
harus dikeluarkan, jika anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum)
ö Garis besar
proses hukum yang akan anda hadapi di pengadilan
ö Lama waktu
yang dibutuhkan untuk proses hukum kasus yang anda hadapi
Sebelum meminta
nasehat hukum, sebaiknya anda menyiapkan terlebih dulu surat-surat penting
mengenai kasus anda (antara lain: surat nikah asli dan fotokopinya yang telah
dibubuhi materai, fotokopi akta kelahiran anak yang dilegalisasi di kantor pos,
fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga,dll). Biasanya kasus perceraian disertai
pula dengan masalah pembagian harta gono-gini, sebaiknya anda juga menyiapkan
surat-surat yang terkait dengan dengan harta benda perkawinan seperti akta
jual-beli, sertifikat, kwitansi, bon jual-beli, surat bukti kepemilikan dan
semacamnya. Hal ini untuk memudahkan anda dan penasehat hukum anda memahami
persoalan hukum yang sedang anda hadapi. Setelah anda memahami persoalan anda,
diharapkan anda sudah dapat mengambil keputusan apakah akan meminta bantuan
pengacara atau kuasa hukum sebagai wakil anda di pengadilan, atau anda
memutuskan untuk mewakili diri anda sendiri, tanpa didampingi pengacara.
3. Dimana anda bisa mendapatkan nasehat & bantuan hukum?
Anda dapat
meminta nasehat hukum dari seorang konsultan hukum atau pengacara, dengan
kebebasan memilih untuk didampingi/tidak oleh mereka dalam sidang pengadilan
nanti.
Jika anda tidak
memiliki dana yang cukup untuk membayar seorang pengacara, ada beberapa lembaga
yang dapat anda mintai bantuan dengan tanpa membebani biaya yang berlebihan
kepada anda. Lembaga yang sifatnya nirlaba ini, —misalnya Lembaga Bantuan Hukum
terdekat di wilayah anda—biasanya akan mempertimbangkan bagaimana kondisi anda,
baik kondisi ekonomi maupun psikologis.
Jika anda
menginginkan nasehat hukum atau bantuan hukum dari pengacara swasta, jangan
segan menanyakan biaya yang akan dikeluarkan. Juga jangan ragu untuk menanyakan
kepada pengacara lain yang berbeda, jika biaya yang dikenakan terlalu mahal.
Ingat! Anda mempunyai hak penuh untuk memutuskan dan memilih siapa yang akan
menjadi penasehat hukum atau kuasa hukum yang anda anggap paling sesuai.
4. Yang harus anda siapkan sebelum ke pengadilan
a. Bila tanpa didampingi Pengacara
ö
Mempersiapkan surat gugatan; Setelah anda memahami segala sesuatunya (sudah
meminta bantuan saran/nasehat dari pihak yang paham soal ini), anda dapat
mempersiapkan surat gugatan anda sendiri (langkah-langkah pembuatan surat
gugatan dapat dilihat di Lembar Info LBH APIK Jakarta tentang Prosedur
Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama)
ö Menyiapkan
uang administrasi yang jumlahnya sekitar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah)
yang nantinya harus anda bayarkan ke bagian pendaftaran gugatan di pengadilan.
Anda akan menerima SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar) setelah membayar.
ö
Mempersiapkan apa yang akan anda katakan di pengadilan tentang kasus anda. Untuk
mempersiapkannya, disarankan agar anda berdiskusi kembali dengan orang-orang/pihak
yang memahami soal ini.
ö
Mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi
b. Bila didampingi Pengacara
ö Jika anda
memilih untuk didampingi pengacara, terlebih dulu pengacara anda membuat Surat
Kuasa yang harus anda tandatangani. Surat Kuasa adalah surat yang menyatakan
bahwa anda (sebagai pemberi kuasa) memberikan kuasa kepada pengacara anda (sebagai
penerima kuasa) untuk mewakili anda dalam pengurusan kasus anda, mulai dari
pembuatan surat-surat seperti surat dakwaan, beracara di muka sidang pengadilan,
menghadap institusi atau orang yang berwenang dalam rangka pengurusan kasus anda,
meminta salinan putusan pengadilan dan sebagainya.
ö Menyiapkan
Surat Gugatan. Bila anda sudah menandatangani Surat Kuasa, maka selanjutnya
pengacara (kuasa hukum) andalah yang akan mengurus pembuatan Surat Gugatan dan
surat-surat lainnya yang dibutuhkan selama proses hukum berjalan.
ö Siapkan uang
administrasi kurang lebih Rp.500.000,- yang harus anda bayarkan ke bagian
pendaftaran gugatan di pengadilan. Usai membayar, anda akan menerima SKUM (Surat
Keterangan Untuk Membayar).
ö Siapkan uang
untuk pembayaran pengacara anda bila pengacara yang anda minta bantuannya adalah
pengacara yang dibayar.
Yang penting
juga harus anda perhatikan:
ö Persiapkan
mental anda
ö Usahakan
tidak terlambat ke pengadilan karena dapat mempengaruhi jalannya sidang
ö Berpakaian
sopan dan rapi.
5. Di ruang sidang pengadilan
a. Yang mungkin ditanyakan hakim
ö Dalam sidang
pertama, hakim biasanya akan melakukan upaya perdamaian. Di sidang ini hakim
akan bertanya apakah kedua pihak yang bersengketa akan mengadakan perdamaian/tidak?
ö Dalam proses
pemeriksaan, hakim dapat menanyakan masalah-masalah yang terkait dengan gugatan,
apakah ada keberatan dari para pihak/tidak?
ö Sebelum
putusan dijatuhkan hakim, hakim dapat bertanya apakah ada hal-hal lain yang
ingin disampaikan para pihak? Misalnya hak untuk mengasuh anak di bawah umur
atau menemui anak, jika sebelumnya mendapat halangan untuk bertemu.
b. Siapa saja yang berhak hadir di persidangan?
ö Hakim:
yaitu orang yang memimpin jalannya sidang, memeriksa, dan memutuskan perkara
ö Panitera:
yang bertugas mencatat jalannya persidangan
ö Anda,
sebagai pihak yang mengajukan gugatan, disebut Penggugat/Kuasa hukumnya
ö Suami
Anda, sebagai pihak yang digugat, disebut Tergugat/Kuasa hukumnya
6. Apa hak anda sebagai Penggugat?
ö Didampingi
pengacara sebagai kuasa hukum di pengadilan
ö Bertanya dan
menjawab mengenai perkembangan kasusnya baik kepada kuasa hukumnya, maupun
kepada hakim
ö Mendapat
salinan surat keputusan pengadilan (dapat melalui kuasa hukumnya)
ö Mendapat
perlakuan yang sama di muka hukum, tanpa dibedakan berdasarkan suku, agama,
keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik atau status sosialnya
7. Berapa lama proses berlangsung?
a. Pengadilan Tingkat Pertama (di PN atau PA)
Sidang biasanya
dilakukan lebih dari 6 (enam) kali, namun ada juga yang kurang dari itu. Jangka
waktu yang dibutuhkan maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pengadilan pertama (PN
atau PA).
b. Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi (di PT dan Mahkamah Agung)
Waktu yang
dibutuhkan dalam penyelesaian suatu perkara hingga tingkat banding dan kasasi
berbeda-beda. Namun secara umum hingga awal proses pengadilan tingkat pertama
hingga kasasi di Mahkamah Agung bisa memakan waktu 3-5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hi, .. Thank you for visiting and taking your time to read my posts in this blog. Although sometimes I can not always reply to every comment that comes, but I am very happy to receive and read it.
I'm waiting for comments, feedback, emails and sharing your posting. Hope you enjoy visiting my blogspot.
Greetings success!!