Menurut ketentuan hukum yang berlaku, di Indonesia Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sbb :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) Tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mebahayakan pihak yang lain
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tida dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami / Istri
- Antara Suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Selanjutnya dalam peraturan lain, yaitu dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 juncto Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 Tentang
Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991
Tentang Kompilasi Hukum Islam, untuk selanjutnya disenbut Kompilasi
Hukum Islam, khusus untuk mereka yang beragama Islam alasan Perceraian ditambah 2 (dua) hal lagi yaitu sbb :
- Suami melanggar Ta'lik Talak
- Peralihan agama atau Murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan yang terjadi dalam rumah tangga
(Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Sedangkan isi / bunyi dari Shigat Ta'lik Talak adalah sbb :
"Sesudah
Akad Nikah Saya berjanji dengan sepenuh hati bahwa saya akan menepati
kewajiban saya sebagai seorang Suami, dan akan saya pergauli Istri saya
dengan baik (muasyarah bil ma'ruf) menurut ajaran syariat Islam.
Selanjutnya saya membaca Shigat Ta'lik atas Istri saya tersebut sebagai
berikut :
Sewaktu-waktu saya :
- Meninggalkan Istri saya 2 (dua) Tahun berturut-turut
- atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) Bulan lamanya,
- atau saya menyakiti badan / jasmani Istri saya
- atau saya membiarkan (tidak memerdulikan) Istri saya 6 (enam) Bulan lamanya, .
kemudian
Istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama
dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan tersebut, dan
Istri saya membayar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
sebagai Iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu
kepadanya"
Alasan-alasan
sebagaimana tersebut diatas, bukan alasan secara keseluruhan harus ada /
harus terpenuhi semua alasan-alasan tersebut untuk mengajukan
Perceraian, melainkan cukup salah satu atau beberapa saja diantara
alasan-alasan tersebut saja. Sehingga sifatnya adalah relatif
alternatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hi, .. Thank you for visiting and taking your time to read my posts in this blog. Although sometimes I can not always reply to every comment that comes, but I am very happy to receive and read it.
I'm waiting for comments, feedback, emails and sharing your posting. Hope you enjoy visiting my blogspot.
Greetings success!!